REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menanggapi rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghapus proses pengurusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut Ahok, dirinya belum tahu detail soal rencana itu. Namun, ia menilai kebijakan itu akan sulit diterapkan di lapangan karena enggak tahu kajian yang dilakukan pusat.
"Saya kira tidak semudah itu. Kami menaikkan harga tanah, naik empat kali lima kali. Kami naikkan NJOP dua kali saja orang sudah setengah mati,'' katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/1) kemarin.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana menghapus NJOP, PBB, BPHTB yang berlaku untuk rumah tinggal, rumah ibadah, dan rumah sakit.
''Kementerian TRR/BPN akan mengurai satu per satu hambatan bidang pertanahan dan perumahan. Satu contoh yang sedang dibahas serius yakni rencana penghapusan NJOP, PBB, dan BPHTB,'' ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (31/1).
Ahok menjelaskan, NJOP menjaga harga tanah di pasaran tetap memiliki barometer. Keputusan menghapus NJOP harus memiliki landasan hukum, setidaknya Undang-undang. Sebab, dampaknya akan terjadi banyak perubahan terhadap penerimaan pajak, baik untuk nasional maupun daerah. ''Misalnya kalau Anda punya rumah itu bebas pajak. PBB-nya tidak dihitung, tidak bayar misalnya, tapi waktu Anda mau jual baru bayar. Apa ini efektif,'' katanya.
Sisi negatifnya penghapusan NJOP, kata Ahok, akan membuat harga tanah di pasaran semakin tinggi dan tidak terkendali. Sehingga untuk pensiunan atau pekerja lepas akan semakin sulit untuk memiliki tempat hunian layak. ''Bagaimana kalau Anda pensiunan atau pekerja lepas biasa dengan gaji pas-pasan. Lalu harga tanah tinggi. Memang betul rumah Anda akan naik, tapi Anda tidak menjual rumah Anda, jadi buat apa,'' tuturnya.
Menurut Ahok, Pemprov DKI Jakarta menaikkan NJOP hingga 100 persen pada tahun 2014. Namun, pada tahun 2015 ini tidak akan ada kenaikan untuk pajak tersebut. ''Karena itu saja kami sudah setengah mati." Ahok.