Ahad 01 Feb 2015 11:32 WIB

ICW Awasi Lelang Proyek di Pemprov Banten

Rep: c81/ Red: Damanhuri Zuhri
Indonesia Corruption Watch (ICW)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Indonesia Corruption Watch (ICW)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Provinsi Banten mengungkapkan akan melibatkan Indonesia Coruption Watch (ICW) dalam pengadaan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Banten.

Menurut Sekretaris Daerah Pemprov Banten Kurdi Matin, keterlibatan ICW akan mengawasi proses lelang yang akan dilakukan pemprov Banten.

"Tapi, bukan ICW nongkrongin pelelangan. Mereka punya sistem yang bagus untuk memprotek adanya indikasi korupsi," kata Kurdi Matin, Minggu (1/2)

Kurdi mengungkapkan bahwa melibatkan ICW karena instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan tidak diperbolehkan ikut campur dalam proses lelang. Menurutnya, kedua instansi tersebut hanya boleh bergerak ketika ada laporan.

Meski pemprov melibatkan ICW, Kurdi mengatakan sterkait lelang merupakan kewenangannya sebagai sekda. "Komando pengadaan barang dan jasa langsung ada di bawah saya," tegasnya.

Namun hal berbeda disampaikan ketua Koalisi Masyarakat Banten (KMB), Tubagus (Tb) Delly Suhendar, yang menyayangkan keterlibatan NGO sekelas ICW yang dilibatkan oleh Pemprov Banten dalam pengadaan proyek di Banten.

"Padahal di Perpres nomor 70 tahun 2012 pasal 7 ayat (1) disebutkan organisasi pengadaan barang/jasa terdiri (a) PA/KPA, (b) PPK, (C) ULP/ pejabat pengadaan dan huruf (D) Panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan. Disana ga disebutkan diperbolehkanya ada NGO," kata ketua KMB, Tubagus (Tb) Delly Suhendar, diruangannya (30/01/2015).

Bahkan, menurut Delly, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 4 tahun 2014 tentang pembentukan ULP, kalau hanya mengawasi tanpa ada intervensi sah saja.

Tetapi, menurut mereka, ICW malah mengawasi secara keseluruhan mulai penyelenggaran teknis hingga penentuan harga.

"Sebagai sesama penggiat anti korupsi, harusnya ICW paham, bukannya malah mengamini pernyataan Sekda Banten (Kurdi Matin)," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement