Ahad 01 Feb 2015 14:48 WIB

Pengacara BG: Landasan Hukum Praperadilan KPK Banyak Sekali

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Budi Gunawan
Foto: Republika
Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu anggota kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Fredrick Yunadi mengatakan pihaknya siap menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2) besok. Menurutnya tim kuasa hukum, telah menyiapkan materi-materi permohonan yang siap untuk diajukan.

"Materi ada 40 halaman. Landasan hukum kita sangat banyak sekali, dari pasal-pasal, kemudian kitab yurisprudensi. Banyak sekali yang kita jadikan landasan hukum dalam permohonan," katanya kepada Republika, Minggu (1/2).

Ia mengatakan banyaknya landasan hukum yang dapat digunakan tersebut menjadi bukti bahwa gugatan praperadilan tersebut dapat diajukan. Selama ini, lanjutnya, banyak pihak yang mengatakan bahwa gugatan tersebut mengada-ada.

"Jadi, kalau orang bilang tidak bisa, mereka itu kan selalu mengacu pada pasal 77. Suruh dong baca pasal 80 penjelasannya, pasal 95. Baca dong UUD, UU Pokok Kehakiman, kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

"Apakah mereka mau melawan putusan konstitusi? Kita harus tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi, kalau enggak kan inkonstitusional," katanya.

Mengenai adanya komentar bahwa gugatan praperadilan tersebut cacat hukum, Fredrick mengaku tak mau ambil pusing.

"Keyakinan itu biarin saja, yang tahu kan hakim bukan yang bersangkutan, bukan saya. Jadi nggak perlu terlalu dipermasalahkan. Sabar, tunggu saja hakim memutuskan dengan seadil-adilnya," ujarnya.

Tim kuasa hukum BG, lanjutnya, akan terus memperjuangkan apa yang dianggap keliru, termasuk mempersiapkan dengan sebaik-baiknya apa yang dibutuhkan dalam tahapan sidang praperadilan.

"Persiapan matang, seperti persiapan bukti-bukti, saksi-saksi udah kita siapkan," ucapnya.

Komjen Pol Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi saat menjadi Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait gugatan tersebut, PN Jaksel akan menggelar sidang praperadilan perdana besok, Senin (2/1). Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, Budi Gunawan terhadap termohon, KPK. Sidang akan dipimpin Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi dan panitera Ayu Triyana.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement