Ahad 01 Feb 2015 18:57 WIB

Penetapan Tersangka BG Bukan Objek Praperadilan

Rep: Mg02/ Red: Djibril Muhammad
Budi Gunawan - Bambang Widjojanto
Foto: Antara
Budi Gunawan - Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta – Mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ramelan mengatakan penetapan tersangka bukanlah objek

praperadilan. Tak terkecuali kasus praperadilan yang dilakukan oleh Budi Gunawan, terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

"Kalau pemohonnya enggak diatur (dalam Undang-undang) mestinya enggak diterima," ujar Ramelan, Jakarta, Minggu (1/2).

Secara limitatif aturan mengenai proses praperadilan diatur dalam pasal 77 sampai pasal 88 KUHAP. Menurut Remelan, jika ada permohonan-permohonan di luar dasar hukum yang sudah ditetapkan semestinya penyidik tidak menerima permohonan praperadilan.

Proses praperadilan yang berkaitan dengan tindakan penangkapan atau penahanan dapat diajukan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan kuasa hukum yang bersangkutan.

Sedangkan untuk tindakan penghentian penyidikan yang berwenang mengajukan permohonan praperadilan adalah pihak penyidik, penuntut umum, atau pihak ketiga yang berkepentingan.

Kemudian untuk tindakan penghentian penuntutan yang berwenang adalah penyidik dan pihak ketiga yang berkepentingan.

Ramlan menambahkan bahwa menurut filosofinya praperadilan adalah upaya untuk melindungi hak asasi tersangka jika tersangka ditahan atau ditangkap. Menurutnya pemohon praperadilan juga tegas diatur oleh undang-undang.

"Undang-undang itu sudah jelas, aturannya jelas jangan ditafsirkan lain," jelas Ramelan.

Sebelumnya, Mabes Polri telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, terkait penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.

KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka pada Selasa (12/1). KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement