REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta – Mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ramelan mengatakan penetapan tersangka bukanlah objek
praperadilan. Tak terkecuali kasus praperadilan yang dilakukan oleh Budi Gunawan, terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
"Kalau pemohonnya enggak diatur (dalam Undang-undang) mestinya enggak diterima," ujar Ramelan, Jakarta, Minggu (1/2).
Secara limitatif aturan mengenai proses praperadilan diatur dalam pasal 77 sampai pasal 88 KUHAP. Menurut Remelan, jika ada permohonan-permohonan di luar dasar hukum yang sudah ditetapkan semestinya penyidik tidak menerima permohonan praperadilan.