REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tetap berpegang pada konstitusi dalam menyikapi kasus pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri. PDIP juga mengaku menghormati proses kelembagaan yang harus ditempuh oleh dua lembaga yang tengah berseteru itu, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sekertaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto mengatakan, partainya bukan mendukung Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri, melainkan mendukung peraturan perundang-undangan. Menurut dia, PDIP selalu menyatakan sikap serupa, tidak hanya dalam kasus Budi Gunawan.
Sejak saat pemerintahan SBY, kata dia, PDIP bersikap serupa, meskipun saat itu PDIP berada di luar pemerintahan. “Siapapun kapolrinya selama masih memenuhi peraturan perundang-undangan, PDIP tidak pernah menolak ataupun memberikan catatan,” ujar Bambang saat dihubungi Republika, Ahad (1/2).
Dia mengaku, Budi Gunawan dijadikan tersangka di tengah proses pencalonannya sebagai kepala Polri. Namun, dalam peraturan perundang-undangan telah tertera dengan jelas bahwa status tersangka Budi Gunawan tidak bermasalah dalam proses pencalonannya. “Selama sesuai dengan konstitusi, tidak ada masalah pencalonan itu,” ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah memberikan peringatan kepada dua lembaga yang berseteru ini. Presiden, tambah dia, meminta KPK untuk segera menyelesaikan kasus yang menimpa Budi Gunawan sebelum calon kepala Polri itu dilantik.
Selain itu, Presiden juga meminta kepada Budi Gunawan agar tetap bersikap kooperatif terhadap proses hukum. Peringatan Presiden tersebut didukung oleh PDIP karena sikap PDIP yang menghormati proses kelembagaan.
“Kalau memenuhi syarat, segera dilantik, kalau memang tersangkut hukum, kami protes untuk segera dilakukan proses hukum,” kata anggota Komisi VI DPR tersebut.