Senin 02 Feb 2015 06:43 WIB
Praperadilan Budi Gunawan

PDIP Dukung Undang-Undang, Bukan Budi Gunawan

Rep: C09/ Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto saat menolak kenaikan BBM di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/10).
Foto: Antara
Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto saat menolak kenaikan BBM di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tetap berpegang pada konstitusi dalam menyikapi kasus pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri. PDIP juga mengaku menghormati proses kelembagaan yang harus ditempuh oleh dua lembaga yang tengah berseteru itu, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sekertaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto mengatakan, partainya bukan mendukung Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri, melainkan mendukung peraturan perundang-undangan. Menurut dia, PDIP selalu menyatakan sikap serupa, tidak hanya dalam kasus Budi Gunawan.

Sejak saat pemerintahan SBY, kata dia, PDIP bersikap serupa, meskipun saat itu PDIP berada di luar pemerintahan. “Siapapun kapolrinya selama masih memenuhi peraturan perundang-undangan, PDIP tidak pernah menolak ataupun memberikan catatan,” ujar Bambang saat dihubungi Republika, Ahad (1/2).

Dia mengaku, Budi Gunawan dijadikan tersangka di tengah proses pencalonannya sebagai kepala Polri. Namun, dalam peraturan perundang-undangan telah tertera dengan jelas bahwa status tersangka Budi Gunawan tidak bermasalah dalam proses pencalonannya. “Selama sesuai dengan konstitusi, tidak ada masalah pencalonan itu,” ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah memberikan peringatan kepada dua lembaga yang berseteru ini. Presiden, tambah dia, meminta KPK untuk segera menyelesaikan kasus yang menimpa Budi Gunawan sebelum calon kepala Polri itu dilantik.

Selain itu, Presiden juga meminta kepada Budi Gunawan agar tetap bersikap kooperatif terhadap proses hukum. Peringatan Presiden tersebut didukung oleh PDIP karena sikap PDIP yang menghormati proses kelembagaan.

“Kalau memenuhi syarat, segera dilantik, kalau memang tersangkut hukum, kami protes untuk segera dilakukan proses hukum,” kata anggota Komisi VI DPR tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement