Senin 02 Feb 2015 07:27 WIB

Polisi Tangkap Tujuh Kurir Narkoba di Lampung

Seorang kurir sabu-sabu tertangkap (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Jessica Wuysang
Seorang kurir sabu-sabu tertangkap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Tujuh kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ganja berhasil ditangkap aparat Polres Kota Bandarlampung. Kurir narkoba itu biasanya menyasar sopir angkutan kota.

"Kami menangkap tujuh orang kurir narkoba dengan wilayah peredaran atau para konsumennya sopir angkot," kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Yustam Dwi Heno, di Bandarlampung, Senin.

Dalam penangkapan polisi mendapat barang bukti sabu-sabu sebanyak 29 paket kecil, seperangkat alat isap (bong), satu paket sedang, dan 15 paket kecil daun ganja kering siap edar, serta satu buah telepon genggam merek Samsung.

Menurutnya, dari tujuh tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan sopir angkot dan satu pedagang nasi uduk.

Tujuh tersangka yang diamankan itu adalah Afrizal (32) warga Jalan Ikan Tenggiri, dan M Agil Firmansyah (24) warga Jalan Ikan Paus Kelurahan Pesawahan.

Kemudian, Junaedi (33) warga Jalan H Abdul Rahman Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjungkarang Barat, Husni (35) warga Jalan Dr Susilo Kelurahan Sumur Batu, Dani Rachman (35) warga Jalan Jenderal Suprapto Kelurahan Pelita, Bagio Sardjimin (35) warga Jalan H Agus Salim Kelurahan Kelapa Tiga, dan Erik Susanto (36) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Sukajawa Baru Kecamatan Tanjungkarang Barat.

"Terungkapnya jaringan narkoba di kalangan sopir angkot tersebut berawal dari sebuah analisa polisi atas sering kejadian kecelakaan lalu-lintas khususnya angkutan kota di wilayah Kota Bandarlampung," katanya lagi.

Kompol Yustam mengungkapkan, setelah ditelisik dan dianalisa, polisi kemudian melakukan tes urine pada salah satu sopir angkutan kota yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Dari hasil tes urine itu, sopir ini positif mengonsumsi narkoba.

Lalu dilakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga berhasil mengamankan tujuh tersangka jaringan pengedar narkoba di kalangan sopir angkot.

Akibat perbuatanya, para tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat 1 sub-pasal 112 ayat 1 dan sub-pasal 111 ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement