REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengerahkan 500 personel untuk mengamankan sidang gugatan praperadilan calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Gunawan soal penetapannya sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pasukan pengamanan sidang praperadilan dari Brimob Polda Metro Jaya, Sabhara Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Brimob Mabes Polri," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta, Senin.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya juga menyiapkan kendaraan taktis, termasuk satu kendaraan kanon air dan dan tiga Barracuda.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna sidang perdana praperadilan perkara Budi Gunawan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka perkara dugaan penerimaan gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Polri di Komisi III DPR RI.
Presiden Joko Widodo memilih jenderal bintang tiga itu untuk menggantikan Kepala Polri Jenderal Polisi Sutarman yang masa jabatannya akan berakhir.
Tidak terima dengan penetapannya tersangka, tim pengacara Budi Gunawan mempraperadilankan keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan KPK tidak berhak menangani kasus pejabat eselon II.