REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakill Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto bakal dipanggil penyidik Bareskrim Mabes Polri, Selasa (3/2) besok.
Bambang dipanggil berdasarkan surat pemanggilan bernomor 5 PGL/146/I/2015/Dit Tipideksus sebagai tersangka pemberian keterangan palsu kepada saksi pada persidangan perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng medio tahun 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, ada yang berbeda dari surat pemanggilan bernomor 5 PGL/146/I/2015/Dit Tipideksus. Dalam surat itu, BW dikenakan pasal 242 ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) plus 1 dan Ayat (2) plus 1 KUHP. Sebelumnya BW hanya dikenakan pasal 242 juncto 55 KUHP.
Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir mengatakan, hal tersebut tidak menjadi masalah.
“Tidak masalah. Sebab pasal yang dikenakan masih sama dan masih membahas kasus yang sama. Kecuali, pasal yang dikenakan ke Bambang Widjajanto sudah membahas perkara berbeda,” urai Muzakir kepada ROL, Senin (2/2)
Menurut Muzakir, pasal yang dikenakan masih pasal 242. Pasal tersebut masih terkait dengan kasus pemberian keterangan palsu di MK. Katanya, selama proses penyidikan masih berlangsung, tuntutannya bisa saja berubah.
Tapi, Bambang Widjojanto mempersoalkan perubahan rumusan pasal tersebut. Ia mengatakan rumusan persoalan seseorang itu generik. Maka, tidak ada dasarnya.
“Jangan-janga mengada-ada,” ujar Bambang.