Senin 02 Feb 2015 15:34 WIB

Bambang Widjojanto Dijerat Pasal Berbeda, Pengamat: tidak Masalah

Rep: c 02/ Red: Indah Wulandari
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mendatangi Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (29/1).   (Republika/Agung Supriyanto)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mendatangi Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (29/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakill Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto bakal  dipanggil penyidik Bareskrim Mabes Polri, Selasa (3/2) besok.

Bambang dipanggil berdasarkan surat pemanggilan bernomor 5 PGL/146/I/2015/Dit Tipideksus sebagai tersangka pemberian keterangan palsu kepada saksi pada persidangan perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng medio tahun 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, ada yang berbeda dari surat pemanggilan bernomor  5 PGL/146/I/2015/Dit Tipideksus. Dalam surat itu, BW dikenakan pasal 242 ayat (1)  dan Pasal 55 Ayat (1) plus 1 dan Ayat (2) plus 1 KUHP. Sebelumnya BW hanya dikenakan pasal 242 juncto 55 KUHP.

Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir mengatakan, hal tersebut tidak menjadi masalah.

“Tidak masalah. Sebab pasal yang dikenakan masih sama dan masih membahas kasus yang sama. Kecuali, pasal yang dikenakan ke Bambang Widjajanto sudah membahas perkara berbeda,” urai Muzakir kepada ROL, Senin (2/2)

Menurut Muzakir,  pasal yang dikenakan masih pasal 242. Pasal tersebut masih terkait dengan kasus pemberian keterangan palsu di MK.  Katanya, selama proses penyidikan masih berlangsung, tuntutannya bisa saja berubah.  

Tapi, Bambang Widjojanto mempersoalkan perubahan rumusan pasal tersebut. Ia mengatakan rumusan persoalan seseorang itu generik. Maka, tidak ada dasarnya.

“Jangan-janga mengada-ada,” ujar Bambang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement