REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana praperadilan Bambang Widjojanto digelar pada Senin (2/2). Sama halnya dengan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan, sidang praperadilan Bambang Widjajanto juga ditunda hingga Senin (9/2) pekan depan.
Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Andry Kurniawan mengatakan penundaan sidang karena pihak termohon Kapolri tidak hadir saat persidangan. Definisi Kapolri yang digugat oleh pihaknya adalah pimpinan dari institusi Polri.
"Kita belum tahu kalau Kapolri siapa, apakah Kepres pengangkatan sudah ditandatangan kita juga tidak tahu, bila sudah ditandatangani berarti yang diberikan kuasalah yang harus hadir," jelasnya di PN Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Andry menjelaskan gugatan yang mereka ajukan adalah terkait perkara penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Bambang Widjojanto yang tidak sah secara prosedur hukum. Karena penangkapan seseorang terdapat syarat objektif dan syarat subjektif.
Syarat objektif adalah bukti permulaan yang cukup, sedangkan syarat subjektif adalah adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Menurutnya hal tersebut tidak akan dilakukan oleh Bambang Widjojanto.
"Bambang pada saat ditangkap kan sebagai pejabat negara, jadi tidak mungkin menghilang secara tiba-tiba," katanya.
Sementara itu Hakim, Suprapto menyatakan sidang praperadilan Bambang Widjojanto ditunda sampai pekan depan. Nantinya, bila pihak termohon tidak datang maka sidang akan tetap dilanjutkan.
"Ditunda tangal (9/2) ada catatan bila tidak datang maka sidang akan dilanjutkan," ujarnya.
Adapun kuasa hukum Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel pada (26/1) lalu. Pemohon praperadilan yaitu LP3HI (Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia) telah mendaftarkan Gugatan Pra Peradilan melawan kepala Kepolisian RI sebagai termohon.
Gugatan itu diajukan atas tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka Bambang Widjojanto wakil ketua KPK, dengan Gugatan praperadilan sudah terdaftar dengan nomer register perkara 05/Pid.Prap/2015/PN. JKT.SEL yang diterima oleh Panitera Muda Hadi Sukma SH.