Senin 02 Feb 2015 19:17 WIB

KPK Tahan Sutan Bhatoegana

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012, Sutan Bhatoegana tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/2).   (Antara/Fanny Octavianus)
Tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012, Sutan Bhatoegana tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/2). (Antara/Fanny Octavianus)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Penyidik KPK memutuskan untuk menahan Sutan setelah politikus Partai Demokrat itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari delapan jam.

Sutan keluar gedung KPK pukul 18.35 WIB. Dengan mengenakan seragam oranye sebagai 'pakaian wajib' bagi tahanan KPK, Sutan tak banyak bicara. Saat awak media terus menanyakan terkait kasus yang membelitnya, dia hanya tersenyum dan sedikit bicara.

"Kita ikuti saja (prosesnya), kita ikuti," katanya saat keluar gedung KPK, Senin (2/2).

Sebelumnya, pukul 10.00 WIB Sutan mendatangi gedung KPK. Ia mengatakan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) di Kementerian ESDM tahun 2013. Sutan ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 14 Mei 2014.

Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam amar putusan 29 April lalu, majelis hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR saat itu, Sutan Bhatoegana.

Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Penerimaan uang oleh Rudi karena didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Sutan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement