REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU--Petugas Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Indramayu merazia para pedagang buah impor, Senin (2/2).
Dalam razia itu, petugas menyita produk apel jenis Granny Smith dan Gala yang masih diperdagangkan dengan bebas oleh penjual buah di pinggir jalan.
Razia itu dilakukan berdasarkan larangan dari pemerintah untuk memperjualbelikan apel yang terindikasi mengandung bakteri listeria monocythogenes. Selain ke pedagang buah, razia juga digelar ke sejumlah supermarket dan toko swalayan.
Namun, di lokasi tersebut, petugas gabungan tidak menemukan satupun buah asal Amerika tersebut yang masih dipajang.
''Razia ini kami maksudkan untuk mengecek apakah surat imbauan itu dipatuhi atau diindahkan,'' tegas Kasie Perlindungan Konsumen dan Meteorologi Disperindag Kabupaten Indramayu Lina Yulistina
Sementara itu, salah seorang pedagang buah di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Abdullah Salam mengakui, telah mendapatkan surat edaran soal larangan menjual buah impor itu. Namun, karena sudah mendapatkan kiriman dari pemasok buah, ia terpaksa tetap menjualnya.