REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan sertifikasi 47 pulau terluar dari total 92 pulau terluar di seluruh Indonesia.
''Kita menargetkan akhir 2015 ini semua pulau terluar sudah tersertifikasi dan sudah tercatat di Mahkamah Internasional agar tak ada sengketa dengan negara tetangga,'' ujat Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (2/2).
Lanjut Ferry, bagi pulau yang ada penghuninya, Kementeran ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat atas nama mesyarakat di sana. Sedangkan bagi pulau tak berpenghuni Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan atas nama Kementerian ATR/BPN. ''Jika kementerian lain ada yang akan menggunakan kita serahkan kepemilikannya. Yang jelas tetap milik negara,'' tegasnya.
Menurut Ferry, upaya sertifikasi pulau terluar itu dibantu TNI, terutama dalam menentukan batas dengan negara-negara tetangga. ''Kita harapkan, dengan pensertifikasian pulau terluar, khususnya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, akan mencegah terjadinya konflik antarnegara,'' tutup Ferry.