REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Desentralisasi pemerintahan kini sampai hingga desa. Dengan terbitnya UU Nomor 6/2014 tentang desa, aparat pemerintahan desa diberikan kewenangan yang lebih. Salah satunya adalah mengelola dan memanfaatkan dana kucuran APBN.
Mengingat hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur ingin memastikan para kepala desa memiliki kapabilitas cukup dalam mengelola desentralisasi tersebut. Untuk itu, Pemprov Jawa Timur mengumpulkan para kades untuk diberi pelatihan.
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menyampaikan, posisi pemerintahan desa dalam stuktur pemerintah sangat penting. Karena, pemerintahan desalah berada paling dekat dan berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Meningkatkan kesejahteraan masyarakat memang tujuannya, tetapi yang lebih penting dan harus diperhatikan adalah cara berkomunikasi dengan masyarakat di desa, yaitu secara musyawarah dan mufakat, jangan sampai voting,” kata Soekarwo saat membuka diklat pengembangan kapasitas SDM kepala desa, di Badan Diklat Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Senin (2/2).
Terkait dengan UU Desa, Soekarwo minta para kepala desa saat merumuskan kebijakan harus melalui musyawarah desa melalui Badan Perwakilan Desa (BPD), atau bisa dengan warga masyarakat secara langsung. Karena, pembangunan berkelanjutan berpusat pada rakyat, inklusif, dan partisipatoris.
Kepala Badan Diklat Jawa Timur Saiful Rachman mengatakan, diklat diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas SDM para kepala desa. Hal tersebut agar kepala desa dapat melaksanakan tugas dan kewenangan lebih baik.
Saiful menyampaikan, untuk putaran pertama tahun 2015, diklat berlangsung tanggal 1-7 Februari dan diikuti 640 orang peserta. Menurut dia, pelatihan dilaksanakan di dua tempat, yakni di Surabaya dan Malang.