Selasa 03 Feb 2015 14:18 WIB

Samad tak Mau Komentari Sprindik Untuknya

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Klarifikasi Foto. Ketua KPK Abraham Samad menunjukan foto syur mirip dirinya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).
Foto: Republika/ Wihdan
Klarifikasi Foto. Ketua KPK Abraham Samad menunjukan foto syur mirip dirinya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Mabes Polri memastikan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Ketua KPK Abraham Samad. Meski Polri belum menetapkan sebagai tersangka, Samad masih enggan mengomentari Sprindik yang dikeluarkan untuknya tersebut.

Usai mengantarkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) di pelataran gedung KPK sebelum memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Samad diberondong awak media seputar sprindik dari Polri untuknya. Namun Samad tetap bungkam dan hanya tersenyum mendengar pertanyaan tersebut.

Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan itu sempat berorasi sebelum melepas BW berangkat ke Mabes Polri. Dia meyakini, apa yang menimpa terhadap pimpinan KPK adalah bentuk kriminalisasi. Ia memastikan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan pernah surut satu langkah pun dan akan tetap berjalan, apapun yang terjadi.

"Apa yang menimpa BW dan seluruh pimpinan KPK adalah resiko dari perjuangan panjang dalam memberantas korupsi. Mari kita berdoa agar KPK tetap berdiri seperti sekarang ini," katanya saat berorasi di gedung KPK, Selasa (3/2).

Sebelumnya, Barasekrim Polri telah mengeluarkan sprindik untuk Samad. Meski sprindik sudah terbit, polisi belum menetapkan Samad sebagai tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri Irjen Ronny Sompie mengatakan, alat bukti yang dikantongi penyidik sudah cukup untuk mengeluarkan sprindik.

"Sudah ada perintah penyidikan, cuma belum sampai kesimpulan menetapkan tersangka," kata Ronny.

Seperti diketahui, Abraham Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri. Samad dituduh melanggar Undang-Undang KPK dengan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik jelang Pilpres 2014. Samad juga disebut membantu penanganan kasus korupsi politikus PDIP Emir Moeis.

Samad dilaporkan melanggar pasal 36 dan pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement