REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Terdakwa perusak bangunan cagar budaya (BCB) Gedung SMA 17 "1" Yogyakarta divonis oleh majelis hakim dengan denda maisng-masing Rp 500 juta atau kurungan penjara 12 bulan atas perbuatannya merusak BCB tersebut dua tahun lalu.
Vonis tersebut dibacakan ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Merry Taat Anggarih pada sidang putusan perusakan BCB di PN Yogyakarta, Selasa (3/2).
Kedua terdakwa yang divonis tersebut adalah Muhammad Zakaria (36 tahun) warga Purwokerto, Jawa Tengah dan R Yoga Trihandoko (38) warga Kotagede, Kota Yogyakarta. Kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya R Kenthos P Murdono dalam persidangan tersebut.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta Rahayu N. Pada sidang tuntutan beberapa hari lalu keduanya dituntut masing-masing denda Rp 600 juta subsider kurungan 12 bulan penjara.
"Ini lebih ringan dari tuntutan, nanti kita akan pelajari lagi," ujar JPU, Rahayu N usai persidangan kemarin.
Dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim Merry Taat mengatakan, kedua terdakwa terbukti dengan sah melakukan perusakan BCB gedung SMA 17 "1" Yogyakarta.
"Akibat perbuatan keduanya, mengakibatkan hilangnya nilai historis yang dimiliki bangsa ini," ujarnya.
Menurutnya, perbuatan kedua terpidana ini jelas-jelas tidak mengindahkan SK Gubernur yang menyatakan bangunan yang mereka rusak sebagai bangunan cagar budaya.
Bangunan SMA 17 "1" merupakan satu dari BCB yang ada di kawasan Jalan Tentara Pelajar Yogyakarta terebut. Bangunan bergaya kolonial Belanda ini pernah menjadi markas Komando Detasemen III Tentara Pelajar, yang lalu melebur ke dalam Markas Besar Komando Djawa sebelum dihibahkan untuk kegiatan belajar mengajar.