REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Wali Kota Pontianak Sutarmidji menegaskan pihaknya melarang minimarket dan sejenisnya untuk memajang minuman beralkohol mulai 7 Februari 2015. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Permendag No. 6/M-Dag/per/1/2015.
"Boleh saja minimarket menjual minuman beralkohol untuk menghabiskan stoknya hingga batas waktu yang ditetapkan oleh Kemendag, mulai 16 April 2015, tetapi tidak boleh dipajang dan hanya disimpan di gudang," kata Sutarmidji, Selasa.
Permendag No. 6/M-Dag/per/1/2015 ini merevisi Peraturan no. 20/M-Dag/per/2014 yang masih memperbolehkan penjual eceran untuk memperdagangkan minuman keras kelas A atau yang kandungannya alkoholnya berada di bawah lima persen.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak menyatakan mulai tanggal 7 Februari hingga diberlakukannya aturan larangan minimarket menjual minuman beralkohol, pihaknya akan terus melakukan pembinaan.
"Kalau diatas tanggal 16 April 2015 kami baru akan melakukan penindakan melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak," katanya.
Bagi minimarket yang melanggar aturan tersebut, sanksinya bisa saja izin usaha mereka dicabut, kata Sutarmidji.
"Sebenarnya saya lebih setuju kalau penjualan minuman beralkohol dilarang saja dijual baik di tingkat minimarket atau supermarket, karena ada kelalaian dari pihak penjual yang melayani pembeli tanpa melihat usia," katanya.