REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat diminta untuk menjalin koordinasi dalam menyusun Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dengan Pemerintah Daerah. Sebab, selama ini, dalam menyusun RTRW antara pemerintah pusat dan daerah kurang selaras. Hal itu terbukti dari banyaknya wilayah Kecamatan di daerah yang masuk kategori cagar alam oleh pemerintah pusat.
Anggota Komisi IV DPR RI, Sjachrani Mataja mengungkapkan banyak kebijakan pemerintah pusat yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal itu disebabkan karena kurang selarasnya penyusunan RTRW antara pusat dan daerah.
"Pemerintah pusat harusnya datang ke daerah, tanya bagaimana RTRW daerah, lalu bangun bersama," kata dia di kompleks parlemen, Selasa (3/2) kemarin.
Sjahrani menambahkan, selama ini, antara RTRW yang dibuat pemerintah pusat tidak sama dengan pemerintah daerah. Politisi Partai Gerindra itu berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera memerbaiki pola-pola koordinasi dalam penyusunan RTRW ini, terutama yang menyangkut hutan.
Jangan sampai, ada ketidakselarasan soal RTRW hutan ini dengan pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah pusat harus berpijak pada kepentingan daerah dalam penyusunan RTRW ini. Hal ini menyangkut perkembangan pembangunan dan perekonomian masyarakat setempat.
Sjachrani juga ingin menyoroti soal penyalahgunaan fungsi hutan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menjelaskan secara detail soal kondisi terkini dari hutan yang ada di Indonesia. "Konkretnya bagaimana menjaga hutan dari persoalan illegal logging, agar fungsi hutan terjaga dan lestari, tidak ada lagi perambahan hutan," tegas dia.