Rabu 04 Feb 2015 10:22 WIB

Pemprov DKI Diminta tak Persulit Izin Sekolah Islam Terpadu

Rep: C64/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Ahok mengangkat beberapa pejabat Pemprov DKI Jakarta.
Foto: Antara
Gubernur Ahok mengangkat beberapa pejabat Pemprov DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilah Sejahtera DPRD DKI Jakarta mengatakan dalam kunjungan pengurus Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT), keberhasilan proses pendidikan di Jakarta tidak terlepas dari pengawalan semua pihak. Termasuk di dalamnya, lembaga pendidikan, pemerintah dan wakil rakyta.

"Pembahasan kerja sama mengawal proses pendidikan yang ada di Jakarta ini, antara lain terkait dengan pengucuran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dari pemerintah Provisin DKI Jakarta ke seluruh sekolaj di Jakarya baik negeri maupun swasta," ujar Anggota Komisi Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Tubagus Arif, kemarin (3/2).

Dia menyatakan, Peraturan Daerah Pendidikan, Pemprov DKI Jakarta berkewajiban membina dan membantu anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang dipergunakan untuk seluruh sekolah di Jakarta, baik negeri dan swasta, terlebih sekolah swasta yang kurang mampu. Mengingat, jumlah sekolah swasta lebih banyak dari negeri.

Terkait hal itu, kata Sekretaris Umum DPW PKS tersebut, JSIT DKI Jakarta yang diketuai Arviantoni Sadri berharap kepada pemprov DKI agar bijak dalam urusan perizinan pengurusan operasional sekolah dan jangan mepersulitnya.

Melihat, banyak sekolah yang mengadu terkait dengan izin prinsip dnn operasional sekolah yang sudah keluar. "Namun, masih juga dipersulit dengan adanya aturan baru, padahal sekolah-sekolah tersebut sudah berdiri puluhan tahun dan memiliki nomor induk siswa," ujarnya.

"Mereka dipersulit dengan aturan baru yaitu harus menunjukkan surat kepemilikkan tanah dan IMB. Ditambah, hal ini berbenturan dengan tata ruang yang ada di Jakarta, kami menekan agar Pemprov diminta untuk fleksibel dengan aturan ini," imbuhnya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement