REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan masalah hukum yang menjerat pimpinan KPK saat ini, sangat mempengaruhi kinerja lembaga KPK. Meski masalah tersebut adalah persoalan pribadi, namun, pasti tetap akan berimbas pada KPK secara lembaga.
Johan menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden.
"Jika pimpinan tersangka dan dinonaktifkan, maka adalah sebuah fakta KPK akan lumpuh. Apa yang terjadi kalau KPK nggak bisa lakukan fungsi dan tugasnya," kata Johan di Gedung KPK, Kamis (5/2).
Ia mengatakan ada ratusan kasus yang sekarang sedang ditangani KPK, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, termasuk dalam proses persidangan. Menurut Johan, tenaga dan pikiran yang seharusnya fokus melaksanakan tugas pencegahan maupun penindakan di KPK pun pasti akan terganggu.
"Opsi KPK, kalau lembaga ini tak bisa lagi beroperasi karena tersangka dan dinonaktifkan semua, maka pilihannya adalah mengembalikan mandat ini kepada Presiden. Apa gunanya kalau kita nggak bisa lakukan apa-apa, sementara Presiden yang kita hormati bersama nggak lakukan apa-apa," jelasnya.
Untuk itu, Johan pun meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil tindakan agar KPK dapat kembali menjalankan tugas dengan maksimal.
"Kami imbau Presiden segera melakukan apa yang mesti dilakukan untuk atasi situasi dan kondisi saat ini, yang berawal dari orang per orang di Polri dan KPK yang berimbas pada lembaga, baik eksistensi KPK maupun Polri," jelasnya.
"Saya nggak tahu lagi apa yang musti dilakukan Presiden, dia pasti punya cara sendiri," ujarnya.