Kamis 05 Feb 2015 20:26 WIB

KPK: Terserah Presiden Mau Angkat Plt Pimpinan atau tidak

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Johan Budi saat gelar barang bukti uang dalam pecahan Rupiah dan Dolar Singapura hasil operasi tangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Johan Budi saat gelar barang bukti uang dalam pecahan Rupiah dan Dolar Singapura hasil operasi tangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyerahkan nasib institusi antirasuah itu ke tangan Presiden Joko Widodo. Sebab KPK terancam vakum jika tiga pimpinannya yakni Abraham Samad, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja akhirnya menjadi tersangka, seperti wakil ketua Bambang Widjojanto.

Johan Budi mengatakan jika mengacu pada UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Disebutkan, pimpinan yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara melalui keputusan presiden. Itu artinya jika semua pimpinan berstatus tersangka, maka KPK terancam akan berjalan tanpa pimpinan.

"Saya nggak tahu opsi yang disampaikan Andi Widjajanto. Kalau dulu, pernah terjadi kekosongan waktu tiga pimpinan KPK Antasari, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah jadi tersangka Polri bahkan ketiganya ditahan. Kemudian SBY bentuk Tim Delapan dan diangkatlah plt sementara untuk jalankan roda kepemimpinan," katanya di Gedung KPK, Kamis (5/2).

Untuk itu, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi apakah juga akan mengangkat pelaksana tugas (plt) seperti saat itu atau tidak. "Apakah cara itu dilaksanakan atau tidak, semua terserah presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara," ujarnya.

Johan berharap situasi yang tidak kondusif yang dialami KPK saat ini dapat segera diselesaikan. Karena apa yang terjadi saat ini sangat mempengaruhi kinerja lembaga KPK meski masalah tersebut adalah persoalan pribadi.

"Jika pimpinan tersangka dan dinonaktifkan, maka adalah sebuah fakta KPK akan lumpuh. Apa yang terjadi kalau KPK nggak bisa lakukan fungsi dan tugasnya," katanya.

Ia menyebutkan ada ratusan kasus yang sekarang sedang ditangani KPK, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, termasuk dalam proses persidangan. Menurut Johan, tenaga dan pikiran yang seharusnya fokus melaksanakan tugas pencegahan maupun penindakan di KPK pun pasti akan terganggu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement