REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refli Harun mengatakan hanya ada satu opsi untuk menetapkan status calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Pilihan yang terbaik menurutnya adalah tidak melantik BG sebagai Kapolri dan mengajukan calon Kapolri baru.
"Menurut saya satu saja yaitu mengajukan calon Kapolri baru, kemudian diproses ke DPR," ujar Refli di Jakarta, Kamis (5/2).
Menurutnya, Presiden pun telah mengeluarkan sinyal-sinyal terkait opsi tersebut. Sinyal itu diperkuat oleh pernyatan Menteri Sekertaris Negara, Pratikno pada Selasa (3/2) lalu.
Anggota DPR dari Koalisi Merah Putih (KMP) belakangan juga mendukung apapun kebijakan Presiden terkait status BG. Hal yang sama datang dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH), walaupun KIH masih menunggu hasil sidang praperadilan.
Menurut Refli, praperadilan bukan jawaban. Karena menurutnya ada dua hal yang akan mengiringi putusan sidang praperadilan jika perkaranya dimenangkan.
"Pertama, KPK akan tetap mengajukan perlawanan, mungkin mengajukan kasasi atau peninjauan kembali ke MA. Kedua, penetapan kembali dengan prosedur yang dianggap benar," tutut Refli.
Sehingga menurut Refli, PR Jokowi sekarang adalah menentukan siapa calon Kapolri baru dari nama-nama yang dicalonkan oleh Kompolnas. Menurutnya harus segera ditentukan calon Kapolri baru yang relatif bebas dari masalah dan tidak terlibat perseteruan atau pengelompokan di internal Polri.
Refli juga menganggap bahwa persoalan ini bukan hanya soal pelantikan BG atau bukan BG menjadi Kapolri. Namun, persoalan etika dan moral untuk tidak melantik pejabat publik yang bersatus tersangka.
"Jika dia sudah menjadi pejabat publik harus mundur, kalau dia belum menjadi pejabat publik atau sedang dalam proses maka lebih baik tidak di angkat," jelasnya.