REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Labora Sitorus akhirnya buka suara terkait kabar kaburnya dirinya dari eksekusi Kejaksaan Tinggi Papua.
Selama ini terdakwa kasus pencucian uang tersebut mengaku berada di rumahnya sendiri. Sebab, sudah ada surat bebas dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Papua atas penahanan dirinya.
Surat itu sudah dinyatakan tidak sah oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Kemenkum HAM membenarkan surat pembebasan dari lapas memang dikirim ke rumah Labora.
Atas keberadaan surat yang tidak sah ini, Yasonna akan menindak pihak yang terkait dengan penerbitan surat itu. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, langsung mengirim tim untuk melakukan pemeriksaan.
"Benar saya dapat info surat dikirim ke rumahnya (Labora Sitorus), maka Plt Kalapasnya Isak Wanggai harus ditindak, sedang di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jumat (6/2).
Yasonna menambahkan, saat ini Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkum HAM sudah berada di Makasar untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam prosesnya, staf Irjen sedang menyusun BAP. Semua pihak yang terkait dengan penerbitan surat tidak sah itu diperiksa untuk menghasilkan rekomendasi hukuman disiplin. "Saya mau sesuai prosedur," imbuh dia.
Aiptu Labora Sitorus dikabarkan kabur dari Lapas Papua beberapa waktu lalu. Padahal, dalam pengakuannya ke publik, dirinya selama ini berada di rumahnya sendiri. Tidak kabur.
Menurut Yasonna, Labora belum dieksekusi untuk hukuman 15 tahun karena proses eksekusinya ditakutkan akan menimbulkan konflik. Pasalnya, Labora dikenal sebagai orang yang dermawan bagi masyarakat sekitar.
Namun, Menkum HAM menegaskan akan segera melakukan eksekusi pada Labora Sitorus. Dengan catatan kalau Labora tidak segera menyerahkan diri. Yasonna menghimbau Labora segera menyerahkan diri saja. "Dengan menyesal harus dengan paksa jika tidak menyerahkan diri," imbuh Yasonna.