REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan menuturkan akan mereformulasikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang pelaksanaanya ditargetkan mulai tahun 2016.
"Sekarang begini bahwa kita tidak mungkin menghapus NJOP karena kita mau mengajak bahwa NJOP ada. Maka NJOP harus direformulasikan lagi," kata Ferry Mursyidan Baldan, usai menjadi pembicara seminar nasional 'Urban Motion Innovation in Solving Urban Mobility Problems' di Aula Barat Kampus Institut Teknologi (ITB) Bandung, Jabar, Sabtu (7/2).
Ia mengatakan, usulan untuk mereformulasi NJOP tersebut merupakan semangat penguatan peranan negara dalam hal pengendalian harga tanah bagi warganya.
"Pernah enggak kita beli rumah dengan dasar NJOP. Nah, saya ingin mengatakan reformasi yang kami tawarkan adalah untuk mengatakan negara hadir dalam soal pengendalian harga tanah, ada yang kita sebut, bisa saja nanti kita pakai NJOP baru tapi nanti namanya apapun," katanya.
Dengan demikian, menurut dia, untuk ke depannya pemerintah akan membuat standarisasi nilai tanah di berbagai zona atau wilayah yang ada di Indonesia. "Yang tentu bisa berbeda nilainya, tapi itu sebagai batas atas. Sehingga tidak ada lagi transaksi jual beli tanah, di atas harga itu, ada pengendalian negara di sini," ujar Ferry.
Pada seminar tersebut, dihadapan ratusan mahasiswa Institut Teknologi Bandung Ferry menyebutkan harga satu meter persegi tanah di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan bisa mencapai Rp 150 juta.
"Maka tadi saya katakan, di satu daerah NJOP-nya hanya Rp40 jutaan, namun harganya bisa empat kali lipat di tempat lain. Ini artinya keberhakkan orang untuk memiliki tanah itu hilang sama sekali. Pokoknya paling cepat 2016, karena ini berkaitan dengan sumber APBN," kata menteri asal Partai Nasdem tersebut.