REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar, pada Senin (9/2). Dalam sidang yang dipimpin Haki Sarpin Rizaldi, pihak Komjen Budi Gunawan menyampaikan materi gugatan terhadap KPK.
Dalam materi gugatannya, tim kuasa hukum Budi Gunawan merasa keberatan atas penetapan tersangka kepada Komjen Budi Gunawan oleh lembaga anti rasuah tersebut. Mereka menilai penetapan itu tidak sesuai dengan peraturan dan cacat hukum.
Salah satu dasar alasannya adalah karena pimpinan KPK tidak lengkap dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Selain itu mereka menilai surat perintah penyidikan atas sangkaan yang ditudingkan kepada tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Karena melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Agar tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Dan oleh karenannya, penetapan aquo tidak mempunyai ketetapan mengikat," ujar Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum tersangka Budi Gunawan di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Dalam persidangan tersebut kuasa hukum Budi Gunawan lainnya, Fredrich Yunadi juga memaparkan 11 alasan mengajukan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Satu, bahwa pemohon adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia. Mengawali karirnya di institusi Polri sejak lulus dari Akdemi Kepolisian pada tahun 1983, hingga sampai tahun 2015 ini. Pemohon telah menjadi perwira tinggi Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal Polri, serta menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian RI," jelas Fredrich.
Alasan kedua bahwa sebagai anggota Polri, Budi Gunawan selalu siap diberikan tugas, jabatan maupun tanggung jawab apapun sesuai ketentuan Undang-undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Ketiga, bahwa sebagaimana diberitakan secara luas di media massa, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Presiden RI Nomor: R-01/Pres/01/2015 tertanggal 9 Januari 2015 perihal pemberhentian dan pengangkatan Kapolri yang ditujukan kepada Ketua DPR.
Isi Surat Presiden itu pada pokoknya meminta persetujuan kepada DPR untuk mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman.
Kemudian keempat, pemohon pada pada tanggal 14 januari 2015 telah memenuhi undangan atau panggilan dari DPR RI untuk menjalani fit and proper test sebelum DPR RI mengambil keputusan untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Presiden RI.
Kelima, pada tanggal 13 Januari 2015, KPK mengumumkan pada khalayak dalam jumpa pers bahwa pihaknya menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau 12 B UU Tipikor. Saat itu KPK mempersangkakan Budi Gunawan dengan dugaan terjadinya transaksi mencurigkan.
"Dalam hal ini termohon tidak pernah memberikan pemberitahuan atau surat apapun kepada pemohon yang berhubungan dengan keterangan mengenai persangkaan pasal-pasal dan peristiwa pidana yang mengakibatkan," jelasnya.
Fedrich melanjutkan, alasan keenam kepada media KPK menyampaikan bahwa penyelidikan perkara sudah dilakukan sejak bulan Juli 2014, namun baru diumumkan kini. KPK meyakini Budi Gunawan telah melakukan pidana pada periode 2004-2006 saat Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Mabes Polri. Bahkan KPK pernah mengatakan bahwa penah melakukan gelar perkara kasus tersebut di 2013.
"Tujuh, pemohon (Budi Gunawan) sama sekali tidak mengetahui peristiwa yang disangkakan kepada pemohon. "Peristiwa tertentu yang mana? Seperti apa kejadiannya? Dimana dan kapan? Jika terkait dengan rekening pemohon, rekening yang mana? Tanggal berapa? Pada transaksi spesifik yang mana dalam rekening pemohon dan jumlahnya berapa? Siapa yang memberikan hadiah atau menyuap pemohon," jelasnya.
Delapan, bahwa Budi Gunawan tidak pernah sama sekali diundang maupun dipanggil oleh KPK untuk diperiksa terkait perkara yang dituduhkan. Sembilan, bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK lalu melakukan pencegahan, serta pencegahan dari anak Budi Gunawan.
Sepuluh, bahwa pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan penyidikan sebagaimana Pasal 1 (2) KUHAP. Pada kenyataanya terhadap pemohon telah ditetapkan terlebih dulu sebagai tersangka baru kemudian termohon mencari bukti-bukti.
Sebelas, bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak dilakukan oleh lima komisioner KPK. Sehingga penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka cacat Yuridis.
Menanggapi alasan pemohon, KPK melalui kuasa hukumnya, menyatakan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka telah sesuai aturan. Kuasa hukum KPK Chatarina Girsin menyebut semua pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Budi Gunawan keliru dan tidak benar.
KPK menyatakan tidak dapat merubah status tersangka Budi Gunawan. Sebab KPK tidak mengenal istilah penghentian penanganan perkara (SP3).
"Termohon menolak semua alasan pemohon," ucapnya.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (10/1) besok. Agendanya adalah pembuktian atas dalil yang telah disampaikan pada persidangan hari ini. "Sidang ditunda sampai Selasa (10/2)pukul 09.00 WIB. Pihak termohon dan pemohon diharapkan hadir kembali," ujar Hakim Sarpin Rizaldi sebelum menutup persidangan.
Menanggapi penundaan persidangan, kuasa hukum Budi Gunawan menyatakan siap membuktikan atas dalil yang telah disampaikan. Sejumlah saksi juga akan dihadirkan tim kuasa hukum Budi Gunawan.
"Pembuktian akan kami sampaikan besok. Kita juga siapkan saksi-saksi," tegasnya.