Selasa 10 Feb 2015 16:21 WIB

Praperadilan BG Dikabulkan, Pusham: ini Putusan Hukum yang Melanggar Hukum

Rep: C15/ Red: Bayu Hermawan
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK yang dihadiri tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan dan tim kuasa hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2).  (Antara/RenoEsnir)
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK yang dihadiri tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan dan tim kuasa hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2). (Antara/RenoEsnir)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII, Eko Riyadi mengatakan jika praperadilan Komjen Budi Gunawan diterima oleh hakim, maka putusan tersebut merupakan satu satunya putusan di Indonesia yang melanggar ketentuan hukum.

Ia melanjutkan praperadilan memang bukan ranah membahas penetapan tersangka. Sebab, dalam KUHAP praperadilan bertujuan untuk menguji penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap seseorang dengan upaya paksa.

Maka, ketika Budi Gunawan mengajukan gugatan atas penetapan tersangkanya hal tersebut diluar ranah Praperadilan. Eko menambahkan, pengujian benar atau tidaknya status tersangka seseorang diuji dalam persidangan pokok, yaitu sidang tipikor.

"Jika hakim mengabulkan gugatan Budi Gunawan hal ini merupakan satu-satunya putusan di Indonesia yang melanggar hukum," ujar Eko saat dihubungi Republika, Selasa (10/2).

Namun meskipun praperadilan ini dinilai tidak tepat. Eko mengatakan memang ada asas hukum yang menyebutkan, hakim tidak boleh menolak sebuah perkara. Usaha usaha peradilan yang ditempuh oleh majelis hakim merupakan hal yang wajar untuk memenuhi asas hukum fundamental.

Ia menambahkan jika memang proses hukum sudah berjalan. Maka yang perlu diawasi adalah bagaimana proses persidangan tersebut berjalan. Hakim bagaimanapun harus tunduk atas peraturan dan perundangan yang berlaku.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement