REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan wali kota Tegal, Ikmal Jaya. Ikmal terseret tindak pidana korupsi dalam kasus tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dan pihak swasta tahun anggaran 2012 saat ia masih menjabat wali kota.
Ikmal keluar gedung KPK pukul 16.50 WIB. Dengan mengenakan rompi oranye sebagai identitas tahanan KPK, dia tak banyak bicara saat ditanya wartawan seputar kasusnya. Namun, dia berjanji akan patuh dan mengikuti seluruh proses hukum atas kasus yang disangkakan padanya. Mantan orang nomor satu di Kota Tegal ini mengaku pasrah.
"Sebagai warga negara yang patuh hukum maka saya akan mengikuti proses hukum ini dan di manapun proses hukum berakhir itulah ketetapan Tuhan bagi saya," katanya saat keluar gedung KPK, Selasa (10/2).
Selain menahan Ikmal, lembaga antikorupsi ini juga menahan Direktur PT Tridaya Pratama Mandiri Syaeful Jamil dalam waktu yang bersamaan. Syaeful ditahan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dalam pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemkot Tegal dengan pihak swasta pada 2012, diduga telah merugikan negara hingga Rp 8 miliar.
Akibat perbuatan keduanya, KPK menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.