REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VI berhasil merancang sebuah dokumen historis Risalah Yogyakarta.
Isinya, peneguhan sikap dan kritik umat Islam Indonesia terkait masalah-masalah yang mendera negara Indonesia maupun umat Islam sendiri.
“Salah satu hasil keputusan kongres ini, Risalah Yogyakarta. Jika pada kongres tahun 1945 ada Resolusi Yogyakarta, yang menyeru jihad fi sabilillah melawan penjajah, maka kali ini kita memakai istilah Risalah Yogyakarta,” ujar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin, Rabu (11/2).
Alasan pemilihan kata risalah dalam dokumen itu, kata Din, ialah bahwa kata tersebut bermakna Islami. Dalam arti, ada dimensi ilahiah. Sebab, agama Islam, kata Din, sering kali disebut sebagai risalah ilahiah.
Dalam acara penutupan KUII VI, dokumen Risalah Yogyakarta itu diserahkan oleh Ketua Umum MUI langsung kepada Presiden RI Joko Widodo.