REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima suap sekitar Rp 5,5 miliar dari sejumlah pihak terkait alih fungsi hutan industri. Kejahatan itu mengancamnya hukuman 20 tahun penjara.
"Hukuman yang dapat dijatuhkan itu merupakan penambahan sepertiga dari perbuatan terberat terdakwa berdasarkan pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putrie Irene Putrie dalam sidang perdana untuk terdakwa Annas Maamun di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (11/2).
Irene mengatakan, terdakwa dapat dikenai pasal berlapis. Yaitu, Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Koprupsi.
"Suap pertama itu menerima Rp 2 miliar, kemudian terima Rp 500 juta dari Edison, yang ketiga menerima Rp 3 miliar dari Suheri melalui Gulat Medali. Jadi total sekitar Rp 5,5 miliar," kata Irene.
Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut Marsadali Siahaan, kata dia, memberikan suap kepada terdakwa Annas Maamun agar memasukkan areal kebun sawit milik Gulat dan Edison ke dalam usulan revisi surat perluasan lahan bukan kawasan hutan di Provinsi Riau. Karena merupakan kasus suap, maka tidak ada kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa itu.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol akan dilanjutkan pada Rabu (18/2) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.