Kamis 12 Feb 2015 10:26 WIB
Praperadilan Budi Gunawan

Begini Ketatnya Penjagaan Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Rep: C15/ Red: Ilham
Polisi berjaga jelang sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Polisi berjaga jelang sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan dijaga ketat oleh anggota Kepolisian. Setidaknya ada dua pintu pemeriksaan sebelum memasuki pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Sidang lanjutan praperadilan Kamis (12/2) tampak berbeda dengan sidang praperadilan sebelumnya. Pada sidang ke lima ini, barikade penjagaan polisi bukan lagi hanya membentuk barisan. Pengunjung harus memasuki pengadilan dengan melewati dua pintu pemeriksaan.

Pintu pertama pemeriksaan berada di gerbang pagar pengadilan negeri Jakarta Selatan. Pintu pagar itu dijaga oleh 7 orang polisi dengan peralatan lengkap. Setiap orang yang hendak masuk ke Pengadilan harus diperiksa dan menunjukan kartu identitas.

Pintu kedua berada di pintu masuk pengadilan negeri. Selain ada sensor detector, ada sembilan personil polisi laki laki yang berjaga untuk mengecek orang yang masuk. Sedangkan di meja yang lain ada tiga polisi perempuan yang bertugas untuk mencatat tamu yg masuk dan memeriksa identitas.

Pada praperadilan sebelumnya, penjagaan yang dilakukan pihak kepolisian hanya membentuk barikade dan menyebar seluruh anggota yang berjumlah tiga bus polisi disekitar pengadilan negeri.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat saat hendak dimintai keterangan terkait peningkatan penjagaan tak ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Petugas yang ada di PN enggan memberikan keterangan disebabkan bukan wewenangnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement