REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menghadirkan satu saksi fakta dalam sidang praperadilan lanjutan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2)
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang mengatakan hanya menghadirkan satu saksi hari ini karena saksi lainnya berhalangan hadir.
"Kami ajukan satu saksi, yang mulia. Karena ada beberapa hal yang jadi alasan, saksi lainnya tidak bisa hadir," kata Chatarina kepada hakim Sarpin Rizaldi.
Namun Chatarina memohon pada hakim untuk menghadirkan saksi fakta yang tidak bisa hadir hari ini pada Jumat (13/2) bersamaan dengan saksi ahli.
Ia juga tidak menyebutkan berapa jumlah saksi fakta yang tidak hadir pada hari ini dan yang akan dihadirkan besok bersama saksi ahli.
Saksi fakta yang dihadirkan adalah seorang pegawai KPK bernama Ibnu C Purba yang bekerja sejak tahun 2005 sampai saat ini di Direktorat Penyelidikan KPK.
Pada Rabu (11/2) malam Chatarina mengatakan akan menghadirkan dua sampai tiga orang saksi fakta pada hari ini.
Persidangan praperadilan Budi Gunawan pada hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi fakta dari pihak termohon atau KPK. Persidangan langsung dimulai dengan pemeriksaan saksi tanpa pemeriksaan bukti tertulis seperti yang dilakukan oleh pihak pemohon.