REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kawasan Naktuka, di Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berbatasan dengan Distric Oecusse, Timor Leste terancam hilang dari pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) jika Pemerintah Pusat terus berdiam diri.
"Saatnya sekarang pemerintah pusat lakukan komunikasi bilateral dengan Pemerintah Timor Leste untuk membahas eksistensi kawasan itu yang oleh kami masih disebut sebagai zona putih," kata Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Kupang Thimotius Oktavianus, Kamis (12/2).
Dia mengatakan, terancamnya kawasan Naktuka tersebut, disebabkan oleh minimnya dokumen kepemilikan kawasan yang dihuni 54 kepala keluarga itu oleh Pemerintah Indonesia, pascaprovinsi ke-27 Indonesia itu merdeka dan menjadi negara mandiri.
Sementara sebaliknya Pemerintah Timor Leste memiliki sejumlah dokumen yang menerangkan secara jelas, jika kawasan Naktuka menjadi bagian dari negara bekas jajahan Portugis itu.
Pada zaman masih bergabung dengan NKRI, katanya, kawasan Naktuka adalah bagian dari wilayah kedaulatan Provinsi Timor-Timor Indonesia. Dengan demikian, secara hukum dan diakui dalam tatanan hukum internasional, ketika merdeka menjadi negara berdaulat, seluruh kawasan yang sebelumnya menjadi wilayah kekuasaan, menjadi hak milik Timor Leste.
"Dengan demikian maka, Naktuka secara sah dan legal terus menjadi wilayah kekuasaan Negara Timor Leste setelah merdeka pada tanggal 20 Mei 2002 silam itu," katanya.
Dalam kondisi seperti ini lanjut Thimotius, Pemerintah Pusat harus segera melakukan langkah progresif dengan mengadakan pertemuan bilateral dengan Pemerintah Timor Leste, untuk memastikan kemungkinan keberadaan kawasan Naktuka tersebut.
Menurut dia, kawasan Naktuka memiliki luasan 1.069 hektare yang hingga saat ini tidak mendapatkan intervensi secara serius oleh Pemerintah Indonesia, karena ketidaan kepastian statusnya.
"Karena masih berstatus zona putih maka kita belum lakukan intervensi apa-apa termasuk membangun infrastrukturnya," kata Thomotius.