Kamis 12 Feb 2015 13:32 WIB

DPR Setujui Biaya Cost Recovery Migas Rp 211,7 Triliun

Rep: C85/ Red: Ilham
Migas
Foto: AP
Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VII DPR RI menyepakati besaran cost recovery untuk eksploitasi migas sebesar 16,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 211,7 triliun. Angka ini lebih tinggi dari yang disepakati oleh Badan Anggaran DPR sebelumnya sebesar 14 miliar dolar AS.

Wakil Ketua Komisi VII, Mulyadi menyatakan, kesepakatan cost recovery tersebut dimaksudkan untuk menjaga target lifting minyak yang sebelumnya disepakati sebesar 825 barel barel per hari.

"Dalam rangka meningkatkan lifting minyak bumi 825 ribu barel per hari dan menghindari terlalu besarnya penundaan pembayaran yang akan menjadi beban anggaran tahun 2016 serta untuk menjaga kepastian hukum dari kontrak maka Komisi VII sepakat bahwa cost recovery pada APBN P sebesar USD 16,5 sesuai usulan," kata Mulyadi saat memimpin rapat, Rabu (11/2).

Mulyadi menyatakan, Komisi VII tidak ingin target lifting minyak menjadi turun karena biaya cost recovery yang tidak mencukupi.

Ketua SKK Migas, Amin Sunaryadi juga mengungkapkan, sebelum kesepakatan ini, pihaknya mendorong K3S dalam hal ini operator migas untuk dapat mengurangi cost recovery tanpa mengurangi target lifting yang telah disepakati.

"Kalau angka jauh dari angka sebelumnya, kami kawatir dengan liftingnya, kami arahakan untuk K3S dengan mengurangi cost tanpa mengurangi lifting. Mendorong K3S untuk mengubah nilai-nilai kontrak yang bisa diubah nilainya, meninjau ulang rencana produksi kedepan," ujar Amin.

Cost Recovery sendiri sempat menurun dari tahun lalu akibat penurunan harga minyak dunia. Penurunan cost recovery berdampak apa menurunnya produksi minyak nasional. DPR sendiri menyepakati nilai lifting minyak sebanyak 825 ribu per hari, lebih rendah dari angka yang diajukan pemerintah 849 ribu barel per hari. Demi menjaga angka lifting inilah kemudian besaran cost recovery dinaikkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement