REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Seorang pengedar pil koplo jenis dextro di kalangan pelajar, diamankan petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, Kamis (12/2).
Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif, mengatakan tersangka yang ditangkap adalah Husmanto (35), warga Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. "Tersangka menjual pil dextro tersebut kepada para ABG, terutama kalangan pelajar, sehingga perbuatannya sangat meresahkan masyarakat," tuturnya, Kamis.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti dextrometrophan sebanyak 3.000 butir. "Meskipun jumlah barang buktinya sedikit, transaksi keuangan yang dimiliki pelaku cukup banyak dan dipastikan pelaku merupakan salah satu jaringan pengedar pil koplo di Jember," ucapnya.
Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
"Kami terus menelusuri jaringan pengedar dan pemasok pil dextro di kalangan pelajar karena perbuatan para tersangka dapat merusak masa depan generasi muda," ujar mantan kapolres Bondowoso itu.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut dia, pasokan ribuan pil dextro itu didapat dari luar Kabupaten Jember yakni Bondowoso dan Banyuwangi. "Dari pengembangan penyelidikan, kami mendapatkan informasi keterlibatan pihak lain dalam mengedarkan pil dextro. Identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi dan dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," paparnya.
Ia menegaskan polisi akan melakukan razia rutin terhadap peredaran pil koplo dan narkotika, sehingga kegiatan itu dapat mempersempit ruang gerak pelaku yang akan menjual obat-obatan terlarang kepada masyarakat.