REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta umat Islam tidak terprovokasi dengan penyerangan majelis Az-Zikra. Namun, menyerahkan masalah itu pada aparat hukum.
“Saya kira bagi orang yang melakukan penyerangan itu diproses secara hukum sehingga mendapatkan hukum sesuai perbuatannya,” ucap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Kerjasama Luar Negeri, Muhyidin Junaidi.
Karena itu, MUI berhadap agar segera menyelesaikan masalah secera cepat oleh pihak tersebut. Kalau tidak terselesaikan dengan cepat nantinya akan terus timbul provokasi antara kedua pihak. "Ada kemungkinan penyerangan ini merupakan pengalihan isu nasional. Untuk itu, kedepankan ukuwah Islamiyah dalam melihat masalah tersebut," ucap dia.
Permukiman Majelis Az-Zikra dikabarkan telah diserang sekelompok massa pada Rabu malam (11/2). Sebanyak 41 pelaku penyerangan yang dipanggil Polisi Resor Bogor atas kasus tersebut akan dikenakan pasal 170 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.