Kamis 12 Feb 2015 22:46 WIB

Ruhut: KPK Harus DIlindungi Sebagai Sebuah Lembaga

Rep: C05/ Red: Karta Raharja Ucu
Ruhut Sitompul.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ruhut Sitompul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrat menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah menolak tawaran DPR untuk menambah jumlah komisioner. Ruhut merawikan, DPR pernah menawarkan penambahan komisioner menggantikan Busyro Muqoddas yang memasuki masa pensiun.

Sayangnya, tawaran itu ditolak. "Katanya tanggung soalnya KPK selesai di Desember 2015," kata anggota Komisi III DPR itu, Kamis (12/2).

Busyro pensiun pada 10 Desember 2014. Pensiunnya Busyro membuat jumlah pimpinan KPK tersisa empat orang. Jumlah itu semakin berkurang lantaran kisruh antara KPK dengan Polri yang menyeret Wakil Ketua Bambang Widjojanto menjadi tersangka.

Situasi bertambah pelik, setelah Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP dan mantan wakil ketua KPK, Chandra M Hamzah dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (10/2). Keduanya dilaporkan atas tuduhan terlibat pelanggaran etik dan tindak pidana dalam kasus Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat.

Ruhut mengaku prihatin dengan pelaporan komisioner KPK. Bahkan ia terkejut sampai tingkat deputi pun juga ikut dilaporkan.

Namun, ia menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Intinya, kata dia, KPK harus dilindungi sebagai sebuah lembaga. Namun jika ada oknum yang bersalah secara hukum, maka itu harus tetap ditindak.

Pelaporan Johan Budi SP dan Chandra M Hamzah dilakukan oleh  Lembaga Swadaya Masyarakat Government Against Corruption and Discrimination (GACD) yang diketuai, Andar Situmorang. Ia menuding Johan dan Chandra lima kali bertemu Nazaruddin.

Pertemuan yang terjadi dalam kurun waktu 2008 hingga 2010 membicarakan masalah Korupsi yang sedang ditangani KPK, seperti kasus korupsi baju hansip dan juga korupsi dan buku pendidikan. Andar juga menuduh Chandra menerima uang 800 dolar AS dari Nazaruddin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement