REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengatakan sudah mengantongi nama yang diduga merupakan otak dari kasus korupsi program siap siar TVRI, yang menyeret komedian Betawi Mandra Naih.
"Sudah ada (otaknya) tapi pendalaman dan penyidikan harus optimal," kata Jampidsus R Widyopramono di Kejakgung, Jumat (13/2).
Namun Widyopramono enggan menyebutkan nama dan inisial orang yang menjadi otak kasus tersebut. Menurutnya saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, untuk memperkuat hal itu.
"Mandra kan kemarin baru ditetapkan tersangka. Yang bersangkutan nanti akan dipanggil, diperiksa untuk melihat keterlibatan pihak intelektualnya," ujarnya.
Widyo melanjutkan tidak menutup kemungkinan juga akan ada tersangka baru. Menurut Widyo, sampai saat ini penyidik masih terus berupaya untuk mendalami kasus korupsi proyek senilai Rp 47,8 miliar.
"Penyidik kami, di bawah Direktur Penyidikan (Suyadi) dan Pak Sarjono Turin (Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Koripsi) terus bekerja intens," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI senilai Rp 47 miliar tahun anggaran 2012 ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga orang tersangka yakni pelawak kondang Mandra selaku dalam kapasitas Direktur Viandra Production, Iwan Chermawan sebagai Direktur PT Media Art Image danYulkasmir yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI.
Peningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, karena tim penyelidik telah menemukan cukup bukti. Ketiga tersangka, disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun rseb2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.