REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Kejaksaan Agung membidik tersangka baru?dugaan korupsi program siar Televisi Republik Indonesia 2012 yang merugikan keuangan negara Rp47.819.869.900 setelah sebelumnya menetapkan?pelawak dan seniman Betawi Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka.
"Penyidik sudah menemukan indikasi pihak lain dalam kasus ini, apabila ditemukan maka akan ditetapkan tersangka barunya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (17/2).
Saat ini, kata dia, penyidik Kejagung sedang memeriksa Panitia Pengadaan Anggaran, Singar L Tobing dan Bendahara, Jaka Riyadi. Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, Mandra, Direktur Utama PT Viandra Production, sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/F.2/Fd.1/02/2015, tanggal 10 Februari 2015.
Dua tersangka lainnya, Iwan Chermawan, Direktur Utama PT Media Arts Image berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 04/F.2/Fd.1/02/2015, tanggal 10 Februari 2015, dan Yulkasmir, Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 06/F.2/Fd.1/02/2015, tanggal 10 Februari 2015.
Kapuspenkum menjelaskan dugaan korupsi Program Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012, ditingkatkan ke penyidikan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.
Pelaksanaan pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 yang berasal dari dana APBN tersebut terbagi dalam 15 paket pekerjaan dan telah dimenangkan oleh delapan perusahaan.
Dalam pelaksanaan paket pekerjaan pada PT Viandra Production dan PT Media Arts Image, telah terjadi dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan terjadi pembengkakan (mark up).
Dalam kasus tersebut, Mandra diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Mandra pernah diperiksa Kejagung pada 11 November 2014 dengan status sebagai saksi.