Jumat 13 Feb 2015 20:07 WIB

Korupsi Program TVRI, Mandra Bisa Jadi Justice Collaborator

Rep: C07/ Red: Bayu Hermawan
Mandra
Foto: Yogi Ardhi / Republika
Mandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan penyidik akan mempertimbangkan keringanan hukuman terhadap komedian betawi Mandra Naih. Keringanan hukuman diberikan apabila Mandra terbukti sebagai justice collaborator dalam kasus yang menjeratnya.

Status justice collaborator adalah suatu keringanan hukuman yang diberikan kepada seorang pelaku tindak pidana tertentu, yang bukan pelaku utama, dan mengakui perbuatannya serta bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.

"Harus dipenuhi syaratnya. Salah satunya yang bersangkutan adalah bagian dari pelaku‎ pidana itu, kalau memang penyidik mempertimbangkan Mandra memberikan keterangan yang sesungguhnya," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jumat (13/2).

Namun bila memang terbukti sebagai justice collaborator, Mandra akan tetap bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang terbukti dilakukan. Justice collaborator tersebut akan menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan keringanan hukum bagi Mandra.

Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI senilai Rp 47 miliar tahun anggaran 2012 ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga orang tersangka yakni pelawak kondang Mandra selaku dalam kapasitas Direktur Viandra Production, Iwan Chermawan sebagai Direktur PT Media Art Image danYulkasmir yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI.

Peningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, karena tim penyelidik telah menemukan cukup bukti. Ketiga tersangka, disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement