REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 akan mengucurkan dana sekitar Rp 20 triliun untuk dana desa. Jumlah ini meningkat dari anggaran sebelumnya yang hanya Rp 9,1 triliun. Anggota Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengatakan, peningkatan dana desa tersebut bertujuan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki masyarakat di desa.
"Jadi Rp 20 triliun itu dana tetap yang diberikan untuk desa, sesuai dengan UU Desa. Sebenarnya, postur APBN kita itu memang larinya ke desa, tidak hanya Rp 20 triliun dari dana desa. Saya yakin dana itu akan mendorong masyarakat desa jadi kreatif dan inovatif," kata Viva dalam diskusi 'Berebut Desa' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2).
Viva mengatakan, pemerintah akan terlibat langsung dalam pengawasan dana tersebut melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemerintah pun, lanjutnya, harus membuat aturan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang jelas agar para kepala daerah tidak bingung dan karena ketidaktahuannya bisa terkena perkara.
"Dalam pengelolaan dana desa jangan sampai ada penyimpangan, salah urus sehingga jadi temuan BPK dan BPKP," ujarnya.
Selain itu, pemerintah, lanjut Viva, harus melakukan koordinasi dengan baik. Bukan hanya Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, namun seluruh kementerian yang memiliki program ke desa. Menurutnya, jika tidak ada koordinasi khusus, maka aliran dana alokasi langsung yang besar tersebut tidak akan memberi efek langsung untuk pertumbuhan ekonomi di desa.
"Pemerintah harus serius dalam membangun road map atau grand design bagaimana membangun institusi-institusi di desa, bukan hanya infrastruktur. Yang bahaya kalau tidak dibangun institusi di desa, desa bisa dijadikan hanya sebagai ajang pertaruhan elit politik," kata politikus PAN itu.
Selain butuh sistem pendampingan atau pengawasan serta tupoksi yang jelas yang saat ini belum ada, Viva pun ikut menyoroti masalah Badan Usaha Milik Desa yang ada di UU Desa. Menurutnya, belum ada aturan yang jelas mengenai sistem pengelolaan dana desa melalui badan usaha tersebut.
"Tidak ada sistem pembiayaan, pengelolaan sumber daya manusia, sektor apa yang mau digarap itu masih belum jelas, belum tuntas karena pemerintah tidak serius," ujarnya.
"Jika institusi penyanggah di desa tidak tertata, bisa kisruh karena dana pusat di samping masuk ke kas desa tapi juga masuk ke kelompok masyarakat, kelompok petani, nelayan, dan ormas-ormas tingkat desa," kata Viva menambahkan.