REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan, pihak BNN menyarankan agar pemindahan dua terpidana mati narkoba "Bali Nine" Myuran Sukumaran dan Andrew Chan menggunakan pesawat. Saran tersebut diberikan mempertimbangkan faktor keamanan.
"Kalau menggunakan pesawat terutama pesawat bersifat khusus dari sisi kemanan lebih aman," kata Slamet, Sabtu (14/2).
Karena, sambung Slamet, bila menggunakan jalur darat, tidak menutup kemungkinan akan adanya berbagai halangan di jalan. "Misalnya teror atau sabotase lebih terminimalisir kalau naik pesawat. Karena langsung dari tempat ke tempat," ucapnya.
Untuk sisi keamanan yang lebih ketat, kata Slamet, akan lebih bagus bila menggunakan Pesawat TNI. Karena bila menggunakan pesawat komersil juga harus memikirkan bagaimana proses pengeluaran dari lapas, di perjalanan, hingga sampai tujuan.
Karena, menurut Slamet, untuk memindahkan terpidana mati kasus narkoba bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan pengamanan yang ketat.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan saat ini Kejaksaan masih melakukan koordinasi terkait pemindahan terpidana mati duo bali nine. Pelaksanaan eksekusi dua terpidana Bali Nine, sambung Prasetyo, tidak akan dilakukan di Denpasar.
"Pelaksanaan eksekusi mati terhadap duo Bali Nine tidak akan dilakukan di Denpasar. Karena menurut kesepakatan para pejabat di sana (Bali), termasuk Gubernur bikin surat, mereka meminta upaya pelaksanaan eksekusi tidak di Bali, kita hormati sebagai kearifan lokal di Bali," jelas Prasetyo.
Sehingga, dua terpidana mati tersebut akan dieksekusi di Nusakambangan. Untuk waktu pemindahan, sambung Prasetyo, akan disesuaikan, "saat ini Kejaksan masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Polri, Menkumham, BNN dan lainnya," paparnnya.
Myuraman Sukuraman dan Andrew Chan merupakan dua terpidana mati sindikat narkotika internasional Bali Nine. Permintaan grasi dua terpidana mati itu pun sudah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Mereka diketahui menyeludupkan heroin seberat 8,3 kilogram dari Bali ke Australia. Keduanya divonis mati, lantaran menjadi otak penyeludupan barang haram tersebut.