REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Majelis Rendah Prancis, Sabtu (14/2) menyetujui Undang-undang yang membolehkan pertokoan buka lebih sering pada Ahad. Langkah baru pemerintah ini diambil sebagai solusi untuk mengatasi kelesuan ekonomi.
Undang-undang baru itu mengizinkan toko buka 12 hari Ahad dalam setahun. Sebelumnya, belumnya hanya lima pekan dan pekerja sepakat bekerja tanpa paksaan tetapi mendapat upah dua kali lipat. Berdasarkan Undang-undang tersebut, pertokoan di beberapa daerah tujuan wisata yang akan ditetapkan oleh pemerintah akan diizinkan untuk buka hingga tengah malam pada hari Ahad.
Toko yang buka hari Ahad juga akan diberlakukan di stasiun-stasiun kereta api yang besar. Anggota parlemen dari sayap kiri dari Partai Sosialis yang menentang peraturan tersebut di parlemen, gagal menyatukan dukungan untuk menghadang persetujuan tersebut.
Pusat belanja serba ada besar seperti Galeries Lafayette dan Primtemps mengatakan bahwa peraturan yang sekarang terlalu ketat dan sudah lama memerlukan perubahan.
Tambahan jam buka akan membuat mereka mampu membuka lapangan kerja yang lebih banyak dan bersaing dengan perdagangan melalui internet yang tanpa batas waktu.
Peraturan ini menjadi isu hangat di Prancis dan memicu protes-protes dimana serikat pekerja mengatakan bahwa langkah tersebut mencederai hak pekerja dam pekerja di toko-toko kecil cemas mereka tidak akan mampu bersaing dengan jaringan toko besar.