REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Selatan, Chatarina Girsang, optimis menang. Dia yakin, gugatan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan itu akan ditolak hakim.
Chaterina mengatakan, penetapan tersangka bukan merupakan obyek gugatan praperadilan. Sehingga, menurutnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi seharusnya menolak gugatan pemohon. Jika dikabulkan, kata dia, hal itu justru bertentangan dan akan merusak sistem hukum yang ada.
"Kalau diterima, tidak terbayangkan bagaimana penegakan hukum di Indonesia pascapenetapan (putusan) besok (Senin 16/2)," katanya saat dihubungi Republika, Ahad (15/2).
Dia menjelaskan, jika hakim menerima gugatan pemohon maka nanti bukan hanya tersangka kasus korupsi yang akan mengajukan gugatan, tapi semua tersangka kasus lain juga akan masuk melalui praperadilan untuk protes terkait penetapan tersangkanya. Hal itu akan membuat menumpuknya kasus praperadilan karena melihat contoh sebelumnya.
Dia meyakini, Mahkamah Agung (MA) tidak akan tinggal diam jika gugatan pemohon dikabulkan. Sebab, kata dia, pengabulan gugatan akan merusak sistem hukum yang ada.
"Kalau MA konsisten, dia harusnya turun tangan jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan BG," ujarnya.
Dia menambahkan, KPK juga akan siap menghadapi proses hukum apapun yang akan dilakukan Budi Gunawan. Sebelumnya, kuasa hukum mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu menyatakan akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika gugatannya di praperadilan ditolak.
"Kita siap saja, upaya hukum apa saja yang mau dilakukan mereka (tim kuasa hukum Budi Gunawan), karena itu hak mereka dan kita akan hadapi upaya hukum apapun yang dilakukan oleh mereka," ujarnya.