Senin 16 Feb 2015 02:17 WIB

Dewan Minta Pemkab Akomodir PKL Dayeuhkolot

Rep: C80/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Sate Bandung.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Gedung Sate Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Masih terkatung-katungnya nasib pedagang kaki lima (PKL) di Dayeuhkolot, membuat dewan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk mengakomodir keinginan dari pedagang.

Sebab selama ini masih terjadi tarik-menarik antara pemkab untuk merelokasi, dengan pedagang yang enggan pindah karena beberapa alasan.

Wakil Ketua Komisi B, Cecep Suhendar menegaskan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi masyarakatnya, dengan mengambil kebijakan yang bisa menjamin masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

"PKL Dayeuhkolot harus tetap berjualan, mereka harus dibantu dan dilindungi juga," katanya, Ahad (15/2)

Cecep meminta, Pemkab Bandung untuk mencarikan tempat relokasi yang representatif. Sebab, lokasi yang diusulkan pemkab yaitu di Baleendah, dinilai masih belum siap untuk ditempati, sehingga mereka menolak untuk pindah ke lokasi tersebut.

"Dengan berjualan di jalan, PKL juga melanggar Perda K3 dan harus ditertibkan, tapi tempat relokasinya harus yang disepakati oleh pedagang, pemerintah jangan mengambil keputusan sepihak," jelasnya.

Meskipun PKL menolak direlokasi ke Pasar Baleendah, lanjut dia, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mencari lokasi lain yang sesuai dengan keinginan para Pedagang. "Harus mencari tempat yang masih di Dayeuhkolot yang tidak bertentangan dengan K3," ujarnya.

Ia melanjutkan lahan tersebut juga harus mampu menampung seluruh PKL Dayeuhkolot. Selain itu, lahan parkir juga harus memiliki kapasitas yang luas, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas.

"Tempatnya juga harus memiliki daya jual, supaya PKL tidak dirugikan dan tidak kembali ke Trotoar," katanya.

Menurutnya rencana relokasi PKL Dayeuhkolot ke Pasar Baleendah baru merupakan alternatif saja, sehingga rencana tersebut masih bisa dirubah. Ia menambahkan, Bupati Bandung telah mengirimkan surat kepada Mabes TNI untuk meminta izin supaya lahan milik Kompi C Zipur, bisa digunakan lokasi relokasi PKL Dayeuhkolot.

"Intinya, Pemerintah harus berpikir matang untuk mencari tempat relokasi, jangan mengambil keputusan sepihak. PKL juga harus ikut melaksanakan K3," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement