Senin 16 Feb 2015 09:30 WIB

Revisi UU Pilkada, MK Tangani Sengketa Pilkada di Masa Transisi Saja

Rep: Agus Raharjo/ Red: Indah Wulandari
Penggunaan SIDALIH untuk Pilkada. Layar monitor menunjuan sistem informasi data pemilih KPU saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (20/1). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Penggunaan SIDALIH untuk Pilkada. Layar monitor menunjuan sistem informasi data pemilih KPU saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (20/1). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah menyepakati beberapa hal.

Di antaranya, pelaksanaan Pilkada dimulai Desember 2015. Selain itu, penyelesaian sengketa Pilkada diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di masa transisi. Kemudian, penyelesaian sengketa pilkada juga diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) juga semua syarat sudah dilengkapi.

Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, perubahan dua hal itu memiliki dasar yang kuat. Perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada di akhir tahun 2015 didasari karena pelaksanaan uji publik untuk calon kepala daerah dihilangkan dalam tahapan Pilkada.

"Tahapan uji publik ditiadakan sehingga KPU cukup punya waktu untuk Desember 2015," kata Yandri, Ahad (15/2).

Sedangkan penyelesaian sengketa diserahkan ke MK. Pertimbangannya, MK hanya menjadi masa transisi sebelum MA siap menyelesaikan sengketa pilkada. Artinya, MA akan disiapkan untuk mampu menangani sengketa yang terjadi dalam pilkada setelah siap.

"Kita siapkan dalam lima tahun ini," imbuh Yandri.

Selain dua hal itu, Panja Revisi UU Pilkada akhirnya menyepakati paket untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pelaksanaan pilkada secara serentak nasional akan dilaksanakan tahun 2027

Sebelumnya, terjadi perbedaan pendapat terhadap dua hal itu. Beberapa fraksi di DPR masih ingin mengundurkan pelaksanaan Pilkada hingga awal tahun 2016.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement