REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Sebagai pihak tergugat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil keputusan terkait upaya hukum yang akan diambil.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, KPK masih akan menunggu salinan putusan dari sebelum mengambil sikap resmi. Lembaga antikorupsi itu akan mempelajari terlebih dahulu putusan lengkap dari PN Jaksel untuk melihat dari berbagai aspek yang menjadi dasar hakim dalam memutuskan.
"KPK sampai hari ini belum memutuskan apapun karena harus menunggu salinan putusan secara lengkap, kami menghormati proses hukum yang ada," katanya di gedung KPK, Senin (16/2).
Menurutnya, KPK segera mengirim surat ke PN Jaksel untuk meminta salinan putusan praperadilan yang memenangkan pihak penggugat, Budi Gunawan. Setelah salinan diberikan, KPK baru akan memutuskan sikap resmi setelah mempelajarinya.
Sebelumnya, hakim tunggal sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan. Sarpin mengabulkan dua permohonan dari empat yang dimohonkan kuasa hukum Budi Gunawan.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan kasus rekening gendut yang didasarkan pada temuan alat bukti berupa LHA tahun 2003-2008. Dalam laporan tersebut, diketahui Budi Gunawan memiliki transaksi tidak wajar saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan dan Karir di Kepolisian RI.