Senin 16 Feb 2015 14:58 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Golkar Desak Presiden Jokowi Segera Lantik Budi Gunawan

Rep: C15/ Red: Karta Raharja Ucu
Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan Komjen Budi Gunawan tak bersalah di PN Jaksel, Senin (16/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan Komjen Budi Gunawan tak bersalah di PN Jaksel, Senin (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Golkarm Bambang Soesatyo mendesak Presiden Joko Widodo segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri. Sebab, menurut Bambang, Budi Gunawan kini adalah orang yang merdeka.

Anggota Komisi III DPR RI ini berpendapat, Jokowi sudah tidak punya alasan untuk menunda, apalagi membatalkan pelatnikan Budi Gunawan.

"Putusan sidang praperadilan itu bukti kuat bahwa Budi Gunawan tidak bersalah," ujar Bambang Soesatyo saat dihubungi ROL, Senin (16/2).

Hakim Sidang Praperadilan Budi Gunawan memutuskan enam hal. Pertama, menyatakan status tersangka Budi Gunawan tidak sah, sprindik tidak sah menurut KUHP, penyidikan yang dilakukan KPK tidak punya kekuatan hukum, segala keputusan dan proses yang dilakukan KPK selanjutnya tidak sah, menolak eksepsi KPK, dan terakhir membebankan biaya peradilan pada negara sejumlah nihil.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement