Senin 16 Feb 2015 15:06 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

IPW: Presiden Harus Lantik BG Selambatnya Dua Hari Ini

Rep: C02/ Red: Angga Indrawan
Neta S Pane
Foto: Ist
Neta S Pane

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Ketua presideum Indonesia Police Wacth (IPW), Neta S Pane mengatakan komjen Budi Gunawan bisa dilantik Presiden dalam satu atau dua hari ke depan. Waktu itu dinilai paling lambat setelah presiden melakukan pertimbangan matang untuk melantik BG sebagai Kapolri.  

“Presiden sudah harus melantik BG dalam satu atau dua hari ini,” ujar Neta S Pane, Senin (16/2)

Menurutnya, tidak ada alasan lagi Presiden untuk tidak melantik BG sebagai Kapolri. Sebab, katanya, DPR telah meloloskan BG dalam Fit and proper test dan sidang paripurna.  Apalagi setelah sidang praperadilan BG yang membuktikan BG bersih, karena status tersangka yang ditetapkan padanya sudah tidak ada.

“Sebenarnya presiden tidak perlu menunggu sidang praperadilan itu, paripurna DPR sudah meloloskan dan presiden wajib melantik BG,” kata Pane menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement