Senin 16 Feb 2015 15:22 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

'Sejak Awal Kami Sudah Menduga Praperadilan Dikabulkan'

Red: Ilham
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Koalisi Masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) dalam Gerakan Satu Padu (Sapu) Koruptor melakukan aksi damai menyerukan penyelamatan KPK di depan kantor Gubernur Sumbar, Senin (16/2).

Koordinator Lapangan, Era Purnama Sari menyoroti keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah secara hukum.

"Sejak awal kami telah menduganya. Karena itu kami melakukan aksi (SAPU) Koruptor secara serentak di lebih 20 kota di Indonesia. Intinya, kami tetap menolak Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri," katanya di Padang, Senin (16/2).

Mereka menuntut agar kriminalisasi terhadap KPK dan semua pihak penggiat anti korupsi untuk dihentikan. Selain itu, pihaknya menyerukan penolakan terhadap pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. 

"Kami juga menuntut agar Komjen Budi Waseso tidak dicalonkan sebagai Kapolri karena telah melakukan penangkapan komisioner KPK secara sewenang-wenang," ujarnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pengadilan Negeri memutuskan menerima gugatan pemohon sebagian dan menolaknya sebagian," ujar hakim Sarpin di PN Jaksel, Jakarta, Senin. Dengan begitu, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah secara hukum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement