REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Luar Negeri RI AM Fachir menanggapi pernyataan Sekjen PBB Ban Ki-moon yang meminta agar hukuman mati di Indonesia dihapuskan. Fachir menilai bahwa hukuman mati yang dilakukan Indonesia sudah sesuai hukum internasional.
"Hukum internasional tidak melarang kita melakukan itu (hukuman mati)," kata Wamenlu Fachir saat ditemui di Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Senin (16/2).
Menurut dia, pelaksanaan hukuman mati terhadap para terpidana kasus peredaran narkoba, Indonesia terus melakukan komunikasi dan diskusi dengan dunia internasional, termasuk negara-negara yang tidak lagi memberlakukan hukuman mati.
"Ada negara yang kemudian tidak lagu memberlakukan hukuman mati, ada yang masih, ada yang moratorium. Itu semua masih masuk kerangka hukum internasional," ujar dia. Wamenlu pun memastikan bahwa tidak ada sanksi dari PBB sehubungan dengan pelaksanaan eksekusi mati.
Sebelumnya, Sekjen PBB Ban Ki-moon turut meminta agar hukuman mati yang selama ini diberlakukan di Indonesia dihapuskan. Juru bicara PBB Stephane Dujarric mengaku keberatan terhadap eksekusi mati di Indonesia telah disampaikan Ban kepada Menlu RI Retno LP Marsudi. "PBB menentang hukuman mati dalam segala situasi. Sekjen memohon kepada otoritas Indonesia agar eksekusi terhadap sisa terpidana kasus narkoba tidak dilakukan," mengutio pernyataan Ban Ki-moon.