Senin 16 Feb 2015 16:51 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Kamis: Tak Lantik BG, Presiden Lakukan Perbuatan Tercela

Rep: C02/ Red: Angga Indrawan
Margarito Kamis (tengah)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Margarito Kamis (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Tata Negara, Margarito Kamis, menyebut Presiden akan melakukan tindakan tercela jika tidak melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri.

Sebab, katanya, Presiden akan melanggar konstitusi dan undang-undang jika tidak melantik sosok yang baru dikabulkan gugatan praperadilannya tersebut.

“Presiden bisa berhenti sesuai pasal 7a UUD 45 kalau tak lantik BG,” kata Margarito kepada ROL, Senin (16/2)

Menurut Margarito, jika Presiden tidak mau melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, mestinya Presiden harus segera menarik nama itu sebelum fit and proper tes.  Tapi seperti diketahui, sambungnya, Presiden membiarkan dan sampai pada persetujuan DPR untuk melantik BG.  

Bahkan , kata Margarito, sebelumnya presiden hanya meminta persetejuan, tidak ada meminta pertimbangan untuk mencalonkan nama Budi Gunawan sebagai kapolri. “(jika dilantik) pro dan kontra itu biasa,”  ujar Margarito menegaskan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement